Sistem Penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Menpan telah diubah. Jika dulu hanya menggunakan gaji pokok plus tunjangan jabatan dan tunjangan resmi yang lain mulai tahun 2020 sudah menggunakan sistem E – Kin (TunjanganKinerja Elektronik). Jumlah gaji tambahan yang diterima ASN tergantung jumlah laporan kinerja setiap hari berdasarkan SKP, Tunjangan Tambahan, dan Kreatifitas pegawai yang telah dibuat dan disetujui oleh pimpinan. Penerimaan gaji tiap bulan berdasarkan persentase yang dicapai. 40 persen dari kedisiplinan (finger) dan 60 persen dari kinerja harian.

Hari ini Rabu (22/01/2020) di ruang Abdipraja kantor kecamatan Bandar diselenggarakan Sosialisasi E-Kin yang dihadiri oleh Kabid PKA dan tim dari kantor BKPPD kabupaten Pacitan. Hai ini dilakukan agar program E-Kin berjalan lancar dan tidak ada kendala sebab mulai bulan April 2020 sudah dijalankan untuk semua pegawai setruktural di lingkungan pemerintah kabupaten Pacitan. (kangjoemary-bandar.news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *